Minggu, 26 Oktober 2014

LPM Pesantren UII Selenggarakan Diskusi Publik Hukum

Yogyakarta, NU Online. Selain sebagai materi pada penyusunan hukum nasional di Indonesia, keberadaan Hukum Islam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum nasional di Indonesia.

Demikian disampaikan Drs. H. Ahmad Adib, SH. M.H, Hakim Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta pada diskusi publik yang digelar Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Pondok Pesantren UII Yogyakarta, belum lama ini.

LPM Pesantren UII Selenggarakan Diskusi Publik Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)
LPM Pesantren UII Selenggarakan Diskusi Publik Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)


LPM Pesantren UII Selenggarakan Diskusi Publik Hukum

Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita selama ini pada dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adaptif dan sistem hukum Islam, dimana masing-masing menjadi subsistem hukum dalam sistem hukum Indonesia, jelas Hakim PA kelahiran Kebumen 53 silam itu.

Diskusi publik yang digelar perdana oleh LPM Pondok Pesantren UII itu mengangkat tema "Gagasan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Jinayat".

NU Online

NU Online

Menurut Hasan Al Antor, Direktur LPM Pondok Pesantren UII, tema tersebut dipilih karena hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional di negeri ini.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, diskusi publik LPM Pondok Pesantren UII ini rencananya akan digelar rutin tiap akhir bulan pada hari Jumat malam atau Sabtu malam.

"Diskusi publik ini memang perdana pasca launchingnya LPM Pondok Pesantren UII. Kedepan, rencanya akan kami adakan rutin tiap Jumat malam atau Sabtu malam tiap akhir bulan dengan tema-tema yang tentu lebih aktual lagi," ungkapnya.

Selain menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, pada diskusi perdana tersebut LPM Pondok Pesantren UII juga menghadirkan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII, Abdul Jamil, SH., M.H, sebagai panelis kedua, Pengasuh Pondok Pesantren UII, KH. Mohammad Roy, MA, dan Ketua Organisasi Santri Pondok Pesantren UII Putra (OSPP), Ahmad Muflihin.

Sementara, Jamil mengatakan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan hukum yang bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh Indonesia.

Negara ini punya enam agama yang disahkan. Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Jadi konsekuensinya adalah negara harus menyediakan fasilitas hukum agama yang dipeluk oleh masing-masing bangsa Indonesia, sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan penyelenggaraan negara, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, dosen tetap Fakultas Hukum UII itu juga mengatakan, peluang bagi masa depan peradilan agama dalam menangani perkara jinayah memang sangat terbuka lebar. Pasalnya, banyak aturan hukum Islam yang telah disahkan menjadi hukum nasional.

"Seperti yang sudah dijelaskan oleh Pak Adib tadi, bahwa Islam ini satu-satunya agama yang memiliki sistem hukum dibanding agama-agama yang lain. Jadi peluangnya lebih besar, apalagi telah banyak aturan hukum Islam yang telah disahkan menjadi hukum nasional, jelas direktur LKBH yang menekui keahlian bidang Hukum Islam & Advokat itu.

Redaktur : Sudarto Murtaufiq

Kontributor :Nur Haris

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/37730/lpm-pesantren-uii-selenggarakan-diskusi-publik-hukum

NU Online

Kami bukan situs resmi NU, tapi kami sejalan dengan Nahdlatul Ulama yang menciptakan masyarakat dunia maya yang ngadem-ngademi dan tidak profokatif..


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs NU Online sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik NU Online. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan NU Online dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock