Minggu, 11 Maret 2012

NU Jatim Larang Pengurus Terlibat Pilkada dan Rangkap Jabatan

Surabaya, NU Online. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melarang pengurusnya untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan rangkap jabatan antara organisasi tersebut dengan partai politik.

"Itu hasil keputusan Muktamar di Solo pada akhir 2004 yang ingin khittah murni dan menghindarkan institusi NU dibawa ke politik praktis," kata Ketua PWNU Jatim KH Drs Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Kamis.

Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, larangan berlaku dari PWNU hingga NU ranting (kelurahan/desa) itu berarti NU tidak ikut dalam proses pencalonan pada pilkada dan tidak ada kaitan parpol mana pun.

NU Jatim Larang Pengurus Terlibat Pilkada dan Rangkap Jabatan (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Jatim Larang Pengurus Terlibat Pilkada dan Rangkap Jabatan (Sumber Gambar : Nu Online)


NU Jatim Larang Pengurus Terlibat Pilkada dan Rangkap Jabatan

Namun, kata pengasuh Pesantren Luhur Al-Husna, Jemurwonosari, Surabaya itu, warga NU dari kalangan ulama berhak mengarahkan warga NU kepada calon tertentu pada saat calon sudah resmi, mengingat memilih pemimpin adalah wajib secara syari (hukum Islam).

"Di Jatim, ulama NU yang mengarahkan itu juga tidak diperbolehkan dari Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah, namun untuk wakil rois atau wakil tanfidziyah diperbolehkan dengan atas nama pesantren," katanya.

Kandidat doktor di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menyatakan larangan terlibat pilkada itu sudah dikirim ke pengurus cabang NU se-Jatim, namun masalah rangkap jabatan masih tahap sosialisasi.

"Masalah pilkada sudah dikeluarkan dalam petunjuk tentang pilkada langsung kepada pengurus NU se-Jatim pada 3 Januari 2005 yang merupakan hasil rapat dengan pengurus NU se-Jatim seminggu sebelumnya dan disesuaikan amanat muktamar ke-31 NU di Solo," katanya.

NU Online

Petunjuk PWNU Jatim Nomor 1192/PW/A-1/L/I/2005 itu berisi lima butir yakni NU sebagai jamiyah diniyah di semua tingkatan secara kelembagaan dilarang terlibat dalam pilkada.

Butir kedua, Rois dan Ketua NU wilayah dan cabang yang karena jabatannya diharapkan tidak mencalonkan diri dan atau ikut menentukan calon pilkada di Jatim.

NU Online

Butir ketiga, untuk menentukan calon dalam pilkada, NU menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ditentukan masing-masing daerah sesuai peraturan dan UU pilkada.

Butir ke-empat, setelah secara resmi calon dalam pilkada ditentukan, maka ulama dan tokoh NU, kecuali Rois dan Ketua, secara pribadi dapat memberikan arahan dan petunjuk kepada warga NU untuk memilih calon yang maslahah bagi daerah setempat.

Butir kelima, kepada kepala daerah dan wakilnya yang terpilih secara jujur, demokratis, adil, dan bersih, NU akan mengakui dan siap bekerjasama.(an/mkf)

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/2721/nu-jatim-larang-pengurus-terlibat-pilkada-dan-rangkap-jabatan

NU Online

Kami bukan situs resmi NU, tapi kami sejalan dengan Nahdlatul Ulama yang menciptakan masyarakat dunia maya yang ngadem-ngademi dan tidak profokatif..


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs NU Online sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik NU Online. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan NU Online dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock